Mengenal Pasir Besi dan Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaannya

Pengertian Pasir Besi

Pasir besi adalah endapan pasir yang mengandung partikel besi (magnetit) yang terdapat di sepanjang pantai (Bates and Jackson, 1980), terbentuk karena proses penghancuran oleh cuaca, air permukaan, dan gelombang terhadap batuan asal yang mengandung mineral besi seperti magnetit, ilmenit, dan oksida besi, kemudian terakumulasi serta tercuci oleh gelombang air laut.

Pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitik volkanik. Secara umum banyak dipakai dalam industri diantaranya sebagai bahan baku pabrik baja, dan bahan magnet dengan mengambil bijih besinya, pabrik keramik, pabrik semen dan bahan refractory dengan mengambil silikatnya (Austin, 1985).

Meskipun pada beberapa tahun terakhir ini pasir besi intensif diusahakan, akan tetapi masih ada peluang untuk menemukan potensi baru. Selain itu, dengan berkembangnya teknologi penambangan dan pengolahan, serta peningkatan kebutuhan, maka pasir besi kadar relatif rendah yang pada masa lalu tidak diusahakan karena belum mempunyai nilai ekonomi, akan berpeluang untuk diusahakan pada masa yang akan datang.

pasir-besi-indonesia
Gambar deposit pasir besi.

Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Pasir Besi

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor produk mineral termasuk bijih besi dalam bentuk mentah dan diwajibkan untuk diolah di dalam negeri dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral, maka hal ini telah menumbuhkan industri smelter atau unit pengolahan mineral di dalam negeri.

Sejumlah industri smelter besi sudah terbangun, akan tetapi bahan baku yang dibutuhkan umumnya jenis bijih primer magnetit padahal bijih primer magnetit terbatas penyebarannya, yang melimpah adalah laterit dan pasir besi. Dirjen Minerba dalam acara sinergitas insudtri pertambangan menyinggung bahwa arah pembangunan smelter besi ke depan akan memfokuskan pemanfaatan pasir besi sebagai sasaran bahan baku utama.

Kebijakan pengelolaan pasir besi dibagi menjadi dua kelompok atau tahapan. Pertama yakni eksplorasi, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua tentang operasi produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Komentar