Prinsip Dasar Perencanaan Reklamasi dan Pasca Tambang

Perencanaan Reklamasi dan Pasca Tambang merupakan upaya sistematis yang dilakukan untuk mengantisipasi perlindungan lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat sekitar tambang, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hal ini berarti telah terjadi internalisasi upaya perlindungan lingkungan ke dalam kegiatan pertambangan dalam menyikapi isu-isu kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta isu-isu sosial dan politis.

Oleh karena itu, diperlukan upaya mengacu pada prinsip-prinsip lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi bahan galian, meliputi:
  1. Kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara sesuai baku mutu lingkungan.
  2. Stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, dam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man-made structure) lainnya.
  3. Keanekaragaman hayati.
  4. Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan aspek sosial, budaya, dan ekonomi.

Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang agar disusun berdasarkan AMDAL atau UKL/UPL yang telah disetujui, dan sebagai bagian dari studi kelayakan. Agar dalam menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang harus mempertimbangkan prinsip-prinsip lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan yang terkait, kondisi spesifik daerah, dan pendapat pemangku kepentingan (stakeholders). Rencana Reklamasi disusun meliputi tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya reklamasi.

perencanaan reklamasi dan pasca tambang
Ilustrasi reklamasi tambang.

Prinsip reklamasi pada kegiatan operasi tambang wajib dilakukan terhadap lahan terganggu pada tahap kegiatan eksplorasi tambang, sedangkan kegiatan pada tahap produksi wajib malaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Pelaksanaan reklamasi tambang harus memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dan keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada tahap Operasi Produksi harus memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, dan keselamatan dan kesehatan kerja serta konservasi mineral dan batu bara.

Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit meliputi:
  1. Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati.
  3. Penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya.
  4. Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya.
  5. Memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat.
  6. Perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.

Rencana pasca tambang harus memuat tentang profil wilayah, deskripsi kegiatan pertambangan dan rona lingkungan akhir lahan pascatambang. Profil wilayah meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang. Deskripsi kegiatan pertambangan meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang.

Sedangkan rona lingkungan akhir lahan pasca tambang meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial. Reklamasi dan pasca tambang dinyatakan selesai bila telah berhasil memenuhi kriteria keberhasilan, meliputi:
  • Keberhasilan reklamasi pada lahan bekas
  • Tambang dan lahan di luar bekas tambang
  • Keberhasilan pemeliharaan hasil reklamasi
  • Keberhasilan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
  • Keberhasilan pemantauan

Referensi:
Ir. Daulat Ginting (Perencana Madya)
Komentar