Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor

Segala bentuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana longsor harus berdasarkan izin dari pemerintah. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan penggunaan ruang sebagai pelaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor atau zona berpotensi longsor. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, izin harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Pelanggaran-pemanfaatan-kawasan-rawan-longsor
Gambar kawasan rawan longsor.

Tindakan penertiban pada zona berpotensi longsor dapat dilakukan berdasarkan pelaporan atau pengaduan masyarakat dan/atau pemeriksaan dan penyelidikan terhadap semua pelanggaran yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan. Dibawah ini disajikan bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang pada kawasan rawan bencana longsor tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang (baik sesuai dengan rencana tata ruang maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang).
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruangnya (pelaksanaannya tidak sesuai dengan persyaratan perizinan).
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang tidak sesuai dengan persyaratan izin.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang menghalangi akses ke kawasan milik umum.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang memiliki izin, tetapi izin yang dikeluarkan/ diterbitkan atau diperoleh tidak melalui prosedur yang benar.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut dapat ditinjau dari tingkat ketaatan dalam melaksanakan prosedur permohonan dan/atau penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta tingkat ketaatan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin. Mekanisme penertiban pelanggaran dilakukan dengan penegakan prosedur perizinan sesuai dengan arahan kawasan rawan bencana longsor dan penggunaan ruang. Apabila terdapat indikasi tindak pidana maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. (Sumber referensi: Dardak. A. Hermanto, 2006, Kebijakan Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Longsor, dalam Lokakarya kerjasama Ditjen. Penataan Ruang Dep. PU dengan Badan Kejuruan Sipil PII, Jakarta).
Komentar