Dasar Hukum Pengelolaan Mineral Radioaktif Di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa "Usaha pertambangan dikelompokkan atas Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara". Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
  1. Pertambangan mineral Radioaktif
  2. Pertambangan mineral logam
  3. Pertambangan mineral bukan logam, dan
  4. Pertambangan batuan

Mari kita fokus pada point 1, yaitu "Pertambangan mineral Radioaktif". Menurut Undang-undang No.4 tahun 2009 tersebut, pada Pasal 50 menyebutkan bahwa "Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Radioaktif ditetapkan oleh pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pada Pasal 51 "WIUP mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan secara lelang". Penjelasannya: "Pertambangan Mineral Logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya".

Pada Pasal 52 ayat (2) "Pada wilayah yang telah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda". Penjelasannya: "Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbeda keterdapatannya secara vertical maupun horizontal, pihak lain dapat mengusahakan mineral tersebut".

UU pertambangan mineral dan batubara
Ilustrasi Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009.

Pada Pasal 74 ayat (1) "Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah". Penjelasannya: "Yang dimaksud dengan memperhatikan kepentingan daerah adalah dalam rangka pemberdayaan daerah".

Pada Pasal 74 ayat (2) "IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1(satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)". Penjelasannya: "Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineral ikutannya".

Jadi berdasarkan kriteria dan peraturan perundang-undangan diatas, maka dalam mengusahakan mineral radioaktif dapat dilakukan oleh Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan (Pasal 38) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (IUP Eksploitasi Produksi) dengan persyaratan minimal (pasal 39).

Dalam hal ini, sudah jelas bahwa mengelola pertambangan mineral Radioaktif dapat dilakukan melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan oleh Menteri. IUPK tersebut diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara yang berada didalam 1 (satu) Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sehingga, jika kita hanya mengelola mineral ikutan/mineral Radioaktif saja maka dapat diberikan izin oleh Menteri yang berwenang.

Komentar