Pertambangan Mineral Radioaktif di Indonesia

Di Indonesia karena terletak pada jalur “Ring of Fire”, kemungkinan besar terdapat cadangan mineral radioaktif yang cukup banyak, karena mineral tersebut keterdapatannya pada urat-urat bertemperatur tinggi seperti dengan mineral kasiterit pada tambang Timah, atau dalam Mesothermal sebagai urat-urat Sulfida didalam zona oksidasi dari endapan bijih Sulfida pada tambang Tembaga, bersama mineral Kalkopirit (CuFeS2), mineral Kovelit (CuS), mineral Bornit (Cu5FeS4) dan lain-lain.

Keberadaan unsur-unsur Radioaktif pada tambang mineral adalah sebagai unsur mineral ikutan/pengotor yang kadarnya dihitung dengan ukuran part per million (ppm), tapi bila milliaran ton material yang digali/diproduksi, angka tersebut menjadi cukup berarti apalagi harga unsur Radioaktif ini sangat mahal.

Kebanyakan para pejabat pemerintah mengatakan bahwa unsur/mineral yang mengandung Radioaktif baik ditambang yang sudah ada seperti tambang timah di Bangka atau tambang timah liar dianggap tidak ekonomis untuk diolah, tetapi kenyataannya seperti mineral Zirkon dan Ilmenit yang diekspor oleh sebuah perusahaan di Bangka pada bulan Mei 2011 sebanyak 60 (enam puluh) container atau pasir besi diekspor sudah ribuan ton dari Tasikmalaya yang menurut ahli atom mengandung Uranium dan Thorium sudah ribuan ton di ekspor ke Cina, harga mineral ini disesuaikan dengan harga pasir biasa, yang otomatis pemerintah tidak mendapat apa-apa.

uranium dan uraninite
Mineral pembawa unsur radioaktif.

Kiranya pejabat pemerintah harus cerdas untuk mengelola unsur/mineral Radioaktif ini terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atau Badan Tenaga Atom Nasional, untuk mengelola & memanfaatkan unsur/mineral dari tambang-tambang yang sudah ada, seperti tambang timah, tambang tembaga, tambang pasir besi dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan strategi antara lain melakukan perencanaan, survey, penelitian unsur/mineral Radioaktif ini di tambang yang ada indikasi keterdapatannya.

Dasar hukum untuk mengelola tambang mineral Radioaktif dipayungi oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3 "Bumi, Air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat" dan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengelola unsur/mineral Radioaktif dari tambang- tambang yang sudah ada, kiranya tidak perlu ditunda lagi, sambil melakukan sosialisasi PLTN, sebaiknya ada dana untuk kegiatan survey, penelitian, pengolahan raw material untuk mengelola mineral/unsur Radioaktif dari pertambangan, yang selanjutnya BATAN/Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral/Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mendirikan badan usaha Pertambangan Mineral Radioaktif.

Pembiayaan kegiatan dapat dibiayai APBN/APBD, bila memungkinkan bantuan dari pemerintah Jepang yang saat ini tidak lagi akan melakukan pengembangan PLT Nuklirnya dapat dinegosiasikan untuk kerjasama mengelola usaha pertambangan mineral Radioaktif di Indonesia.

Komentar