Kode KCMI sebagai Sistem Pelaporan Pertambangan

KATA PENGANTAR 
1. Perkembangan dunia menuntut adanya “transparansi”, “standarisasi” dan “accountability” termasuk didalam dunia eksplorasi dan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Sejalan dengan itu di beberapa belahan dunia lain telah dikembangkan dan diberlakukan beberapa Kode yang menjadi acuan dalam pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara.

Di Indonesia industri pertambangan (termasuk eksplorasi) telah berkembang dengan pesat sehingga kebutuhan akan sumber pendanaan dari bursa dan perbankan meningkat secara signifikan. Oleh karenanya permintaan akan laporan eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang kredibel disusun oleh individu yang kompeten juga meningkat. Selama ini masyarakat pertambangan Indonesia menganggap bahwa laporan yang kredibel adalah laporan yang memenuhi kode JORC (Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves). Karena kondisi di atas, Indonesia perlu mengembangkan Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdya Mineral dan Cadangan Bijih sendiri yang akan diacu oleh “Competent Person Indonesia”.

Kode ini diformulasikan dengan maksud untuk menetapkan standard minimum untuk pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang sesuai dengan standard internasional, agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan usaha pertambangan.

Inisiatif pengembangan sistem pelaporan pertambangan dan “Competent Person Indonesia” oleh IAGI dimulai di akhir tahun 90?-an baik secara independen maupun bekerja sama dengan Bursa Efek Surabaya (sebelum berubah menjadi Bursa Efek Indonesia) bersama-sama dengan asosiasi profesi yang lain. Upaya ini belum pernah terwujud, sampai di tahun 2009 Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) sebagai salah satu komisi di bawah IAGI menggerakkannya lagi. Di pihak lain PERHAPI telah menjalin kerja sama dengan AusIMM dalam rangka penyusunan Kode Pelaporan Pertambangan sejak tahun 1997. Komitmen PERHAPI ini diperkuat lagi pada tahun 2007 di Sydney bersama MICA (Minerals Council of Australia). Upaya tersebut di atas mulai terwujud sejak dibentuknya Komite Bersama IAGI–PERHAPI untuk mengembangkan sistem Competent Person Indonesia dan Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia yang disebut sebagai Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Surat Keputusan Bersama IAGI – Perhapi tentang hal ini dilampirkan pada bagian belakang dokumen ini. Untuk selanjutnya Kode yang disusun oleh KCMI ini dinamakan Kode KCMI.

Penyusunan Kode KCMI ini didukung pula oleh Ketua JORC (Joint Ore Reserve Committee), Australia.

PENDAHULUAN 
2. Kode ini terdiri dari tiga unsur utama yaitu Kode itu sendiri, istilah-istilah penting dan definisinya, dan petunjuk. Istilah-istilah penting dan definisinya ditandai dengan huruf tebal. Petunjuk diletakkan pada masing-masing pasal Kode yang ditulis dengan huruf miring. Petunjuk dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan arahan kepada pembaca. Petunjuk bukan merupakan bagian dari Kode, tetapi harus dipertimbangkan pada saat menginterpretasi Kode ini. Kata-kata yang ditulis dengan huruf miring juga digunakan di dalam Lampiran 1 – "Istilah Umum dan Persamaannya", dan Tabel 1 – "Daftar Pengecekan untuk Kriteria Pengkajian dan Pelaporan", untuk memperjelas kedudukannya sebagai bagian dari penjelasan, dan Tabel 1 bukanlah merupakan hal yang wajib dalam penyusunan laporan.

3. Kode ini sebagian besar diadopsi dari "Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves – The JORC Code – 2004 Edition". Kode ini diberlakukan bagi setiap “Competent Person Indonesia” anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), dan diusulkan agar diadopsi dan tercantum dalam daftar peraturan Bursa Efek Indonesia.

RUANG LINGKUP
4. Azas-azas utama yang mengatur operasi dan penerapan dari Kode ini adalah transparansi, materiality dan kompeten. 
  • Transparansi mensyaratkan bahwa pembaca Laporan Publik disuguhi dengan informasi yang cukup, penyajian yang jelas dan tidak memiliki arti yang membingungkan untuk memahami laporan dan tidak menyesatkan. 
  • Materiality mensyaratkan Laporan Publik berisikan semua informasi yang relevan yang diperlukan oleh investor dan penasihat profesionalnya secara wajar, dan sepantasnya diharapkan dijumpai dalam laporan tersebut, untuk keperluan pengambilan keputusan yang tepat dan berimbang mengenai Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.
  • Kompeten mensyaratkan bahwa Laporan Publik didasarkan pada hasil kerja yang dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan berpengalaman pada bidangnya serta terikat oleh kode etik dan aturan organisasi yang menaunginya.
5. Acuan dalam Kode ini mengenai Laporan Publik atau penyusunan Laporan Publik adalah untuk suatu laporan atau penyusunan laporan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, disiapkan untuk keperluan memberikan informasi kepada investor atau investor potensial dan penasihat mereka. Ini mencakup suatu laporan atau pelaporan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan.

Kode ini adalah standar minimum yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Publik. Kode ini juga menyarankan pengadopsian Kode ini sebagai standar minimum dalam penyusunan laporan lain. Perusahaan didorong untuk menyediakan informasi dalam Laporan Publik mereka se-komprehensif mungkin.

Kode ini berlaku untuk informasi lain yang diumumkan oleh perusahaan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan pada web-site perusahaan dan pemberian keterangan singkat kepada pemegang saham, pialang saham dan analis investasi. Kode ini juga berlaku pada laporan-laporan yang disiapkan untuk tujuan seperti diuraikan pada Pasal 5: pernyataan lingkungan; ”Information Memoranda”; Laporan Pakar, dan makalah teknis yang mengacu kepada Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.


Untuk perusahaan yang megeluarkan laporan tahunan singkat, atau laporan ringkas lainnya, dianjurkan untuk memasukkan semua informasi bernilai yang berkaitan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih. Dalam kasus-kasus dimana informasi ringkas disajikan, harus dinyatakan secara jelas bahwa informasi tersebut adalah sebuah rangkuman dari Laporan Publik atau penyusunan Laporan Publik yang memenuhi aturan-aturan Kode ini, dengan sumber referensi dilampirkan.

Diketahui bahwa perusahaan-perusahaan dapat diminta untuk menerbitkan laporan- laporan kepada lebih dari satu lembaga pelaksana peraturan yang berwenang, dengan standar kepatuhan yang mungkin berbeda dengan Kode ini. Direkomendasikan bahwa laporan-laporan demikian mencantumkan suatu pernyataan yang mengingatkan kepada pembaca tentang situasi ini. Bilamana anggota dari PERHAPI dan IAGI diminta untuk menyampaikan laporannya kepada lembaga berwenang lainnya, mereka wajib mematuhi persyaratan dari aturan lembaga tersebut.

Istilah "persyaratan peraturan" sebagaimana yang digunakan pada Pasal 5 tidak dimaksudkan untuk mencakup laporan-laporan yang dibuat untuk lembaga-lembaga Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat guna memenuhi persyaratan perundang-undangan, dimana penyediaan informasi untuk penanam modal umum bukan menjadi tujuan utama. Jika laporan-laporan tersebut menjadi beredar di masyarakat, maka laporan tersebut tidak akan dianggap sebagai Laporan Publik berdasarkan Kode ini (lihat juga petunjuk pada Pasal 19 dan 37).

Istilah “dokumentasi” mengacu pada Kode ini adalah untuk dokumen internal perusahaan yang disiapkan sebagai dasar, atau untuk mendukung, Laporan Publik.

Diketahui bahwa situasi ini mungkin timbul dimana dokumentasi yang disiapkan oleh “Competent Person Indonesia” untuk keperluan internal perusahaan atau dokumentasi untuk keperluan non-publik yang sejenis, tidak mematuhi Kode ini. Dalam situasi demikian, dianjurkan untuk mencantumkan pernyataan yang menarik perhatian terhadap situasi di atas. Hal ini akan memperkecil kemungkinan bahwa dokumen yang “tidak mematuhi Kode ini” dipakai untuk menyusun Laporan-laporan Publik, karena Pasal 8 mensyaratkan Laporan Publik harus mencerminkan Hasil- hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral dan/atau Cadangan Bijih, dan dokumentasi pendukungnya, yang disiapkan oleh seorang “Competent Person Indonesia”.

Meskipun setiap upaya telah dilakukan dalam Kode dan Pedoman ini untuk mencakup sebagian besar situasi yang mungkin akan ditemui dalam penyusunan Laporan Publik, tetapi mungkin masih akan terjadi keraguan mengenai keterbukaan informasi yang memadai. Dalam keadaan demikian, pengguna Kode ini dan mereka yang menyusun laporan yang mematuhi Kode ini semestinya dibimbing oleh niatnya, untuk menyediakan standar minimum pada Laporan Publik, dan memastikan laporan tersebut memiliki semua informasi yang dibutuhkan oleh investor dan penasihat profesional mereka, dan layak ditemukan dalam laporan, untuk keperluan pengambilan keputusan yang pantas dan berimbang mengenai Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.

6. Kode ini dapat diterapkan untuk semua mineral padat, termasuk intan dan batumulia lainnya, mineral industri dan batubara, dimana Laporan Publik dari Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih disyaratkan oleh institusi yang memerlukannya.

7. Komite Bersama IAGI – Perhapi untuk pengembangan sistem Competent Person dan Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia (KCMI) mengetahui dan menyadari bahwa peninjauan lanjut dari Kode dan Penjelasannya akan diperlukan dari waktu ke waktu.

KOMPETENSI DAN TANGGUNG JAWAB
8. Laporan Publik dari perusahaan berkenaan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih merupakan tanggung jawab dari Dewan Direksi perusahaannya. Semua laporan tersebut harus berdasarkan, dan mencerminkan secara wajar informasi dan dokumen pendukung yang disiapkan oleh seorang atau beberapa “Competent Person Indonesia” (CPI). Sebuah perusahaan yang menerbitkan Laporan Publik harus mengumumkan nama atau nama-nama dari CPI tersebut, menyatakan apakah CPI itu sebagai pegawai tetap perusahaan, dan jika tidak, harus mencantumkan nama perusahaan dimana CPI bekerja. Laporan tersebut dapat dikeluarkan dengan izin tertulis dari seorang atau beberapa CPI berkenaan dengan bentuk dan isi laporan tersebut.

Format yang tepat dari pernyataan kepatuhan adalah sebagai berikut (hapus butir-butir yang tidak terpakai):
  • Jika informasi yang dibutuhkan ada dalam isi laporan: “Informasi yang terdapat dalam laporan ini yang berhubungan dengan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih adalah didasarkan atas informasi yang dikompilasi oleh (cantumkan nama CPI), yang adalah Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI.
  • Jika informasi yang disyaratkan termasuk di dalam pernyataan sebagai lampiran: “Informasi yang terdapat dalam laporan dimana pernyataan tentang Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dilampirkan adalah didasarkan atas informasi yang dikompilasikan oleh (cantumkan nama CPI), Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI.
  • Jika CPI adalah pegawai tetap perusahaan: “(Cantumkan nama CPI) adalah pegawai tetap perusahaan”.
  • Jika CPI adalah bukan pegawai tetap perusahaan: “(Cantumkan nama CPI) bekerja untuk (cantumkan nama perusahaannya)”.
  • Untuk semua laporan: “(Cantumkan nama CPI) memiliki pengalaman cukup sesuai dengan tipe (style) mineralisasi dan tipe cebakan/ endapan yang sedang dipertimbangkan, dan sesuai dengan kegiatan yang ia lakukan untuk memenuhi syarat sebagai CPI seperti yang diterangkan dalam Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia. (Cantumkan nama CPI) menyetujui penyertaan hal-hal yang dimasukkan dalam laporan berdasarkan informasi dari yang bersangkutan dan dalam bentuk serta keadaan sesuai apa adanya.
9. Dokumen yang menerangkan secara rinci Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih, dimana Laporan Publik tentang Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih didasarkan, harus disiapkan oleh, atau dibawah pengarahan dari, dan ditanda-tangani oleh seorang atau beberapa CPI. Dokumen tersebut harus menyediakan gambaran yang wajar tentang Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang sedang dilaporkan.

10. Seorang “Competent Person Indonesia” adalah Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI berdasarkan peraturan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Seorang CPI harus mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dalam bidang yang sesuai dengan bentuk mineralisasi dan jenis cebakan yang sedang dipertimbangkan dan sesuai dengan kegiatan yang sedang dilakukan oleh CPI tersebut.

Apabila CPI tersebut menyusun suatu laporan tentang Hasil-hasil Eksplorasi, maka pengalaman CPI tersebut harus sesuai dengan bidang eksplorasi. Jika CPI tersebut sedang melakukan atau mengawasi kegiatan estimasi Sumberdaya Mineral, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, dan evaluasi Sumberdaya Mineral. Jika CPI tersebut sedang melakukan atau mengawasi kegiatan estimasi Cadangan Bijih, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, evaluasi, dan keekonomian proses ekstraksi dari Cadangan Bijih.

Kunci kualifikasi dalam definisi CPI adalah kata “relevan”. Penentuan mengenai “pengalaman yang relevan” bisa menjadi hal sulit dan penentuan berdasar pengertian umum (“common sense”) tetap harus dikaji. Misalnya, dalam estimasi Sumberdaya Mineral untuk mineralisasi emas type urat, pengalaman mengenai “high nugget”, tipe mineralisasi berbentuk urat seperti urat timah, uranium, dll mungkin akan relevan, sebaliknya pengalaman dalam cebakan logam dasar yang bersifat masif mungkin tidak relevan.

Sebagai contoh kedua, untuk bisa dinyatakan sebagai CPI dalam estimasi Cadangan Bijih untuk cebakan emas aluvial, dibutuhkan pengalaman yang memadai (mungkin paling kurang lima tahun) dalam evaluasi dan ekstraksi secara ekonomis dari jenis mineralisasi tersebut. Hal ini dikarenakan kharakteristik emas yang khas dalam sistem aluvial, ukuran partikel dari sedimen sarang-nya yang khas, dan kadar yang rendah. Pengalaman dengan cebakan “placer” yang mengandung mineral-mineral selain emas mungkin bukan pengalaman yang cukup relevan.

Kata kunci “relevan” juga berarti bahwa seseorang tidak selalu memerlukan pengalaman lima tahun pada masing-masing jenis cebakan supaya bisa bertindak sebagai CPI jika orang itu memiliki pengalaman yang relevan pada tipe-tipe cebakan lain. Sebagai contoh, seorang (katakan) dengan pengalaman 20 tahun dalam
estimasi Sumberdaya Mineral untuk berbagai jenis cebakan logam yang berasosiasi dengan batuan beku mungkin tidak memerlukan pengalaman spesifik (katakan) pada cebakan tembaga porfiri selama lima tahun agar orang tersebut dapat bertindak sebagai CPI. Pengalaman yang relevan dalam tipe cebakan lain bisa diperhitungkan sebagai pengalaman yang dipersyaratkan dalam kaitannya dengan cebakan tembaga porfiri.

Tambahan pengalaman selain mengenai jenis mineralisasi, seorang CPI yang bertanggung jawab atas kompilasi Hasil-hasil Eksplorasi atau estimasi Sumberdaya Mineral harus memiliki cukup pengalaman dalam teknik-teknik pengambilan conto dan analisa laboratorium yang relevan dengan cebakan yang sedang dipertimbangkan, agar menyadari persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan dari data. Pemahaman tentang teknik-teknik penambangan dan pengolahan yang akan dipakai pada jenis cebakan tersebut mungkin juga menjadi hal yang penting.

Sebagai acuan umum, orang-orang yang bertindak sebagai CPI harus yakin bahwa dia bisa berhadapan dengan rekan sejawatnya dan dapat mendemonstrasikan kompetensinya pada bidang komoditi, tipe cebakan, dan situasi yang sedang dihadapi. Bila terdapat keraguan, orang tersebut seharusnya minta pendapat lain dari rekan seprofesi yang lebih mumpuni dalam pengetahuan dan pengalaman atau sebaiknya ia mengundurkan diri sebagai CPI.

Estimasi Sumberdaya Mineral mungkin merupakan suatu kerja tim (misalnya, melibatkan satu orang atau tim yang mengumpulkan data, dan orang atau tim lain mempersiapkan estimasinya). Estimasi Cadangan Bijih sangat umum merupakan kerja tim yang melibatkan beberapa disiplin teknis. Sangat dianjurkan bahwa pembagian tanggung jawab yang jelas di dalam suatu tim, dimana masing-masing CPI dan kontribusinya harus teridentifikasi, dan tanggung jawab disepakati sesuai kontribusi masing-masing. Jika hanya satu CPI menandatangani dokumentasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, orang tersebut bertanggung jawab dan dapat mempertanggung jawabkan keseluruhan dokumen menurut Kode. Sangatlah penting dalam situasi seperti ini bahwa CPI tersebut menerima keseluruhan tanggung jawab untuk suatu estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dan semua dokumen pendukung yang disiapkan, baik secara keseluruhan atau sebagian oleh orang lain, dan yakin bahwa pekerjaan dari kontributor lain itu dapat diterima.

Keluhan-keluhan yang muncul sehubungan dengan pekerjaan profesional dari seorang CPI akan berurusan dengan aturan-aturan dan prosedur disiplin organisasi profesi dimana CPI tersebut bernaung.

Ketika perusahaan yang memiliki kepentingan di luar negeri akan melaporkan Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih di Indonesia yang disiapkan oleh seseorang yang bukan Anggota dari Perhapi atau IAGI, perusahaan tersebut harus menunjuk seorang atau beberapa CPI untuk mengambil
tangung jawab atas Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih. CPI atau beberapa CPI yang melakukan kegiatan ini harus paham bahwa mereka menerima tanggung jawab penuh dalam estimasi tersebut dan dokumen pendukungnya.


11. Laporan Publik yang berhubungan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih mestinya hanya menggunakan istilah-istilah yang ditetapkan dalam Gambar 1.

Istilah Faktor Pengubah didefinisikan guna memasukkan pertimbangan-pertimbangan penambangan, metalurgi, pengolahan, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintahan.

Gambar 1 menetapkan kerangka untuk pengklasifikasian estimasi tonase dan kadar (kualitas) untuk merefleksikan perbedaan tingkat keyakinan geologi dan derajad perbedaan dari evaluasi keteknikan dan keekonomian. Sumberdaya Mineral dapat diestimasikan terutama oleh ahli geologi berdasarkan informasi ilmu kebumian dengan beberapa masukan dari disiplin ilmu lain. Cadangan Bijih, yang merupakan hasil modifikasi dari sebagian Sumberdaya Mineral Terunjuk dan Terukur (diperlihatkan di dalam kotak garis putus-putus pada Gambar 1), mensyaratkan Faktor Pengubah yang mempengaruhi ekstraksi, dan pada kebanyakan contoh harus diestimasi dengan masukan dari berbagai disiplin ilmu.

Hubungan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih
Gambar 1. Hubungan antara Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.
Sumberdaya Mineral Terukur dapat dikonversi menjadi Cadangan Bijih Terbukti ataupun Cadangan Bijih Terkira. CPI dapat mengkonversi Sumberdaya Mineral Terukur menjadi Cadangan Bijih Terkira karena adanya ketidak-pastian terhadap beberapa atau semua Faktor pengubah yang dipakai sebagai pertimbangan pada saat menkonversi Sumberdaya Mineral menjadi Cadangan Bijih. Hubungan tersebut diperlihatkan oleh garis panah putus-putus pada Gambar 1. Meskipun arah garis panah putus-putus mengandung komponen vertikal, tidak berarti ada penurunan dalam level pengetahuan atau keyakinan geologi. Pada situasi demikian Faktor Pengubah harus diterangkan secara jelas.
Komentar